Samuudera Ilmu official website | Members area : Register | Sign in
Tampilkan postingan dengan label usul fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usul fiqh. Tampilkan semua postingan

DASAR-DASAR FIQIH ISLAM GHAIRU MU,TAMAD

17 Mar 2011

SUMBER:



A. Istihsan 

Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ahli usul fiqih istihsan ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk berpindah kepada qiyas kafi (samar-samar) atau dari hukum kully (umum) kepada hukum Juz’i atau Istisna’i (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu.
Contoh Istihsan
1) Istihsan yang mengutamakan qiyas kafi dari pada qiyas jaly.
1. Qiyas : wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub. Illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al-Qur’an.
2. Istihsan : Orang yang haid berbeda dengan orang yang junub, karena haid waktunya lama.
2) Berpindahnya hukum Kully kepada hukum Istisna’i.
Misal : Jual beli salam (Sistem pesanan).Menurut dalil Kully, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.
Kehujjahan Istihsan.
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.
1. Golongan syafi’iyyah menolak Istihsan, karena berhujjah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata-mata didasarkan pada hawa nafsunya.
2. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas kafi dengan mengalahkan Qiyas Jaly atau mengutamakan dalil yang istisna’i dari pada yang kully.
B. Istishab
1. Pengertian Istihsan
Menurut ulama Ushul Fiqih, Istihab ialah menetapkan suatu hukum berdasarkan status hukum yang berlaku sebelumnya, selama tidak ada hukum yang merubahnya.


2. Contoh Istishab
- Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Dalam masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum asal, yaitu “belum berwudhu”.
- Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu apakah batal atau tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada wudlu.
3. Kehujjahan Istishab
v Kaidah pertama
Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya”
v Kaidah kedua
Asal hukum sesuatu adalah boleh.(mubah)”
v Kaidah Ketiga
“Apa yang tumbuh dengan yakin, tidak hilang karena adanya keragu-raguan”
C. Mashalihul Mursalah
1. Pengertian Mashalilhul Mursalah
Menurut bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas. Menurut istilah ialah penetapan sebuah hukum berdasarkan pada kemaslahatan.
2. Contoh Mashalilhul Mursalah
Diantara contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain.
3. Kehujjahan Mashalihul Mursalah.
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1. Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2. Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1. Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.
2. Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.
4. Syarat-syarat mashalul mursalah.
Adapun syarat-syarat mashalihul mursalah adalah sebagai berikut :
1. Mashalihul Mursalah hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan, bukan pada bidang ibadah.
2. Masalah harus jelas dan pasti tidak boleh berdasarkan prasangka.
3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syariat yang ditentukan oleh nash dan ijma’.


D. Urf.
1. Pengertian urf.
Urf menurut bahasa berarti baik, sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, sesudah saling diketahui, dan dijalankan masyarakat. Baik perkataan perbuatan atau meninggalkannya.
2. Contoh Urf
a. UrfAmaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b. Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk ikan (as-samak).
3. Macam-macam urf.
a. Urf Shahih (benar) adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat bagi mereka. Misalnya, tradisi dalam pertunangan dari pihak laki-laki memberikan hadiah berupa pakaian, perhiasan, uang, dan makanan kepada pihak wanita, padahal ini bukanlah mahar (mas kawin).
b. Urf Fasid (rusak) adalah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara'. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang yaitu pinjam meminjam uang dengan sistem riba.
Berkaitan urf shahih dan fasid para ulama berpendapat.
1. Urf shahih, harus dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara' sesuai dengan kaidah.
2. Urf fasid, harus diberantas di masyarakat dan harus dihi langkan, karena bertentangan dengan dalil syara' dan membawa dampak yang negati ftidak membawa manfaat bagi masyarakat.
E. Syar’u Man Qablana
1. Pengertian Syar’u Man Qablana
syar 'u man qablana ialah syari 'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur'an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari'at kita.
F. Syaddudz Dzari’ah
1. Pengertian Syaddudz Dzari’ah
Dzari'ah menurut bahasa adalah jalan atau perantara, syaddudz dzari'ah berarti menutup (menyumbat) jalan, menurut istilah adalah melarang sesuatu yang pada lahirnya mubah, tetapi sesuatu itu menjadi pendorong untuk melakukan perbuatan yang di larang oleh syara'.
2. Contoh Syaddudz Dzari’ah
a) Orang yang wajib mengeluarkan zakat, sebelum waktu haul (batas waktu wajib mengeluarkan zakat) datang, menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga berkurang nishab harta itu. Dan ia terhindar dari kewajiban membayar zakat. Hal ini juga dilarang oleh syara'.
b) Melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang tetap tidak boleh karena kalau sudah bisa bermain dikhawatirkan terjerumus kepada perjudian yang sebenarnya.


3. Kedudukan Syadduadz Dzari’ah
Imam Malik dan pengikutnya menetapkan syaddudz dzari'ah sebagai dasar hukum Islam dengan alasan bahwa sesuatu yang mubah hams dilarang jika memang benar-benar akan membuka jalan ke arah maksiat. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
"Barang siapa yang berputar-putar di sekitar larangan Allah ia akan jatuh di dalamnya" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hal yang mubah itu tidak boleh dilarang karena hukum asalnya adalah mubah.
G. Muzhab Shahabi
1. Pengertian Mazhab Shahabi
Adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dimulai para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum setelah rasulullah saw wafat.
2. Contoh Mazhab Shahabi
- Seperti kasus pembangian warisan, nenek mendapat bagian 1/6.
- Pendapat Utsman bin Affan tentang hilangnya shalat jum’at apabila bertepatan dengan dua hari raya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
- Pendapat Ibnu Abbas tetang tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
3. Kedudukan Mazhab Shahabi Sebagai Sumber Hukum
Menurut pendapat para sahabat dibagi 3 yaitu :
a. Mazhab Shahabi yang berdasarkan sunah rasul wajib ditaati.
b. Mazhab Shahabi yang berdasarkan ijtihad dan sudah mereka sepakati (ijma’ Shahabi) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati.
c. Mazhab Shahabi yang tidak mereka sepakati tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak wajib ditaati.


H. Dalalatul Iqtiran
1. Pengertian Dalalatul Iqtiran
Dalalatul Iqtiran Secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan), secara istilah adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama.
2. Contoh Dalatul Iqtiran
Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 196
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”(Al Baqorah 196)
3. kedudukan Dalalatul Iqtiran sebagai sumber hukum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai dalalatul iqtiran sebagai sumber hukum.
a. Jumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
b. Sebagai ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalalatul Iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan alasan :
“Sesungguhnya ‘athaf itu menghendaki musyarakat”

Mashalihul Mursalah

SUMBER :http://giotugi.blogspot.com/2008/12/dasar-dasar-fiqih-islam.html



1. Pengertian Mashalilhul Mursalah

 
Menurut bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas. Menurut istilah ialah penetapan sebuah hukum berdasarkan pada kemaslahatan.
2. Contoh Mashalilhul Mursalah
Diantara contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain.
3. Kehujjahan Mashalihul Mursalah.
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1. Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2. Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1. Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.
2. Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.
4. Syarat-syarat mashalul mursalah.
Adapun syarat-syarat mashalihul mursalah adalah sebagai berikut :
1. Mashalihul Mursalah hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan, bukan pada bidang ibadah.
2. Masalah harus jelas dan pasti tidak boleh berdasarkan prasangka.
            3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan                                  syariat     yang ditentukan oleh nash dan ijma’.

Syar’u Man Qablana

SUMBER :http://giotugi.blogspot.com/2008/12/dasar-dasar-fiqih-islam.html

1. Pengertian Syar’u Man Qablana


syar 'u man qablana ialah syari 'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
       a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur'an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
       b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari'at kita.

Syaddudz Dzari’ah

SUMBER:http://giotugi.blogspot.com/2008/12/dasar-dasar-fiqih-islam.html






1. Pengertian Syaddudz Dzari’ah
Dzari'ah menurut bahasa adalah jalan atau perantara, syaddudz dzari'ah berarti menutup (menyumbat) jalan, menurut istilah adalah melarang sesuatu yang pada lahirnya mubah, tetapi sesuatu itu menjadi pendorong untuk melakukan perbuatan yang di larang oleh syara'.
2. Contoh Syaddudz Dzari’ah
a) Orang yang wajib mengeluarkan zakat, sebelum waktu haul (batas waktu wajib mengeluarkan zakat) datang, menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga berkurang nishab harta itu. Dan ia terhindar dari kewajiban membayar zakat. Hal ini juga dilarang oleh syara'.
b) Melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang tetap tidak boleh karena kalau sudah bisa bermain dikhawatirkan terjerumus kepada perjudian yang sebenarnya.


3. Kedudukan Syadduadz Dzari’ah
Imam Malik dan pengikutnya menetapkan syaddudz dzari'ah sebagai dasar hukum Islam dengan alasan bahwa sesuatu yang mubah hams dilarang jika memang benar-benar akan membuka jalan ke arah maksiat. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
"Barang siapa yang berputar-putar di sekitar larangan Allah ia akan jatuh di dalamnya" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hal yang mubah itu tidak boleh dilarang karena hukum asalnya adalah mubah.

Muzhab Shahabi

SUMBER ::http://giotugi.blogspot.com/2008/12/dasar-dasar-fiqih-islam.html

1. Pengertian Mazhab Shahabi
Adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dimulai para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum setelah rasulullah saw wafat.
2. Contoh Mazhab Shahabi
- Seperti kasus pembangian warisan, nenek mendapat bagian 1/6.
- Pendapat Utsman bin Affan tentang hilangnya shalat jum’at apabila bertepatan dengan dua hari raya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
- Pendapat Ibnu Abbas tetang tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
3. Kedudukan Mazhab Shahabi Sebagai Sumber Hukum
Menurut pendapat para sahabat dibagi 3 yaitu :
a. Mazhab Shahabi yang berdasarkan sunah rasul wajib ditaati.
b. Mazhab Shahabi yang berdasarkan ijtihad dan sudah mereka sepakati (ijma’ Shahabi) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati.
c. Mazhab Shahabi yang tidak mereka sepakati tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak wajib ditaati.

DALALATUL IQTIRAN

SUMBER:http://giotugi.blogspot.com/2008/12/dasar-dasar-fiqih-islam.html

Dalalatul Iqtiran
1. Pengertian Dalalatul Iqtiran
Dalalatul Iqtiran Secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan), secara istilah adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama.
2. Contoh Dalatul Iqtiran
Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 196
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”(Al Baqorah 196)
3. kedudukan Dalalatul Iqtiran sebagai sumber hukum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai dalalatul iqtiran sebagai sumber hukum.
a. Jumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
b. Sebagai ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalalatul Iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan alasan :
“Sesungguhnya ‘athaf itu menghendaki musyarakat”

Adat dan ‘Urf

SUMBER:http://darul-ulum.blogspot.com/2007/04/adat-dan-urf.html


Pendahuluan
Dalam pembahasan mengenai seputar hukum Islam, ada beberapa disiplin pengetahuan yang menyokong kita untuk memahami genealogi dan latar belakang kemunculan sebuah ketentuan hukum dalam Islam sehingga kita mampu mengaplikasikannya secara langsung di keseharian.
Salah satu disiplin pengetahuan yang kami anggap begitu signifikan dan memiliki peranan dalam kerangka metodologi hukum adalah ‘urf/adat dalam Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) sebagai acuan hukum yang diambil dari tradisi-tradisi sebuah masyarakat tertentu. Maka dalam makalah ini akan dibahas pengertian adat dan ‘urf, macam-macam adat, penyerapan ‘urf dalam hukum, dan kedudukan ‘urf dalam menetapkan hukum.

Pengertian adat dan ‘urf
Dalam disiplin/literatur ilmu Ushul Fiqh, pengertian adat (al-‘âdah) dan ‘urf mempunyai peranan yang cukup signifikan. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang baku. Kata ‘urf berasal dari kata ‘araf yang mempunyai derivasi kata al-ma‘rûf yang berarti sesuatu yang dikenal/diketahui.(1) Sedangkan kata adat berasal dari kata ‘âd yang mempunyai derivasi kata al-‘âdah yang berarti sesuatu yang diulang-ulang (kebiasaan). Dalam pengertian lain ‘urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu, sekaligus disebut adat. Sedangkan menurut ahli Syara` ‘urf itu sendiri bermakna adat dengan kata lain ‘urf dan adat itu tidak ada perbedaan.
‘Urf tentang perbuatan manusia misalnya, seperti jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan sighat. Untuk ‘urf yang bersifat ucapan atau perkataan, misalnya saling pengertian terhadap pengertian al-walad, yang lafaz tersebut mutlak berarti anak laki-laki dan bukan anak wanita.(2)

Macam-macam adat
Secara garis besar ‘urf terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, ‘urf shahîh yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh semua umat manusia dan tidak berlawanan dengan hukum syara‘ dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram serta tidak menegasikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap kontrak pemborongan atau saling mengerti tentang pembagian mas kawin (al-mahar) kepada mas kawin yang didahulukan dan diakhirkan.(3)
Kedua, ‘urf fâsid yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh manusia dan berlawanan dengan hukum syara‘ serta menghalalkan sesuatu yang haram dan menegasikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap sesuatu yang bertentangan dengan hukum syara’ seperti kontrak manusia dalam perjudian dan lain-lain.(4)

Penyerapan ‘urf dalam hukum
Adapun mengenai kedudukan hukum ‘urf dalam Islam tergantung kepada jenisnya. Untuk ‘urf shahîh dia mempunyai kedudukan hukum yang patut dilestarikan karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat positif dan tidak bertentangan dengan hukum syara’ untuk dilakukan dan dipertahankan. Maka para ulama berpandangan bahwa hukum adat bersifat tetap (al-’âdat muhakkamah).
Mengenai ‘urf fâsid, dia mempunyai kedudukan hukum yang tidak patut dilestarikan karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat negatif dan dan bertentangan dengan hukum syara’ untuk dilakukan dan dipertahankan. Pada dasarnya, hukum adat/’urf adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat.(5)

Kedudukan ‘urf dalam menetapkan hukum
Dalam proses pengambilan hukum ‘urf/adat hampir selalu dibicarakan secara umum. Namun telah dijelaskan di atas bahwa ‘urf dan adat yang sudah diterima dan diambil oleh syara` atau yang secara tegas telah ditolak oleh syara` tidak perlu diperbincangkan lagi tentang alasannya.(6)
Secara umum ‘urf/adat diamalkan oleh semua ulama fiqh terutama di kalangan madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah menggunakan istihsân (salah satu metode ijtihad yang mengambil sesuatu yang lebih baik yang tidak diatur dalam syara`) dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsân itu adalah istihsân al-‘urf (istihsân yang menyandarkan pada ‘urf). Oleh ulama Hanafiyyah, ‘urf itu didahulukan atas qiyâs khafî (qiyâs yang ringan) dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti ‘urf itu men-takhshîs nash yang umum. Ulama Malikiyyah menjadikan ‘urf yang hidup di kalangan penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.
Ulama Syâfi`iyyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak menemukan ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan bahasa.(7) Dalam menanggapi adanya penggunaan ‘urf dalam fiqh, al-Suyûthî mengulasnya dengan mengembalikannya kepada kaidah al-‘âdat muhakkamah (adat itu menjadi pertimbangan hukum).(8)

Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai adat dan ‘urf dalam Ushul Fiqh. Selanjutnya, mari kita diskusikan bersama lebih dalam.

1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 2001), hlm. 363.
2. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, ter. Masdar Helmy (Bandung: Gema Risalah Press 1997), hlm.149.
3. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), hlm.131.
4. Ibid.
5. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam (Jakarta: RajaGrafindo Persada 2002), hlm. 190.
6. Amir Syarifuddin, Op. Cit., hlm. 374.
7. Ibid., hlm. 375.
8. Ibid.

Daftar pustaka:
1. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, ter. Masdar Helmy, Bandung: Gema Risalah Press 1997.
2. -----------------------------, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
3. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Logos Wacana Ilmu 2001.
4. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam, Jakarta: RajaGrafindo Persada 2002.

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI IMAM MUJTAHID

16 Mar 2011

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI IMAM MUJTAHID

Syarat muthlak bagi orang yang hendak menjadi Imam Mujtahid, ialah pandai, sekali lagi pandai. Tidak mungkin si Awam akan sanggup menjadi Imam Mujtahid. Kalau si Awam mencoba hendak menjadi Mujtahid maka akan rusaklah agama, akan hancurlah agama dan akan porak porandalah hukum-hukum agama Islam yang suci. Ini masuk akal.

Dapatkah orang yang tidak pernah belajar hukum akan menjadi hakim yang baik dalam Negara Hukum ?

Sudah pasti tidak.

Manakala ada orang yang bukan ahli hukum mencoba menjadi Hakim, maka hukum itu akan diinjak-injaknya dan ia akan menjalankan “Hukum Rimba”, yang berdasarkan Siapa kuat siapa di atas.

Di dalam hukum Islam juga begitu.

Setiap orang yang hendak menjadi Imam Mujtahid, yaitu orang-orang yang bertugas mengeluarkan hukum dari dalam Al-Qur’an dan Hadits, maka orang itu harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syarat itu adalah :

Syarat Pertama, mengetahui bahasa Arab sedalam-dalamnya karena Al-Qur’an dan Hadits, diturunkan Tuhan dalam bahasa Arab yang fasih, yang mutunya tinggi dan pengertiannya luas dan dalam.

Tuhan berfirman :

Artinya : “Kami, kata Allah, menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu fikirkan dan teliti.” (Surat Yusuf : 2)

Tuhan berfirman pula :

Artinya : “Begitulah kami turunkan Al-Qur’an berisi hukum-hukum peraturan dalam bahasa Arab”. (Ar Ra’d : 37)

Orang yang tidak belajar bahasa Arab tidak mungkin akan dapat menggali hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Ini logis.

Karena itu tidak mungkin ia menjadi Imam Mujtahid. Jadi ia harus mengikuti salah satu Imam, tidak boleh tidak.

Al-Qur’an itu dalam bahasa yang fasih dan bermutu tinggi, tidak sama dengan bahasa pasaran atau bahasa-bahasa daerah yang sekarang banyak terpakai di daerah-daerah Arab, atau katakanlah tidak sama dengan “bahasa Arab Tanah Abang”.

Orang Arab sendiri yang tidak mendalami bahasa Arab dan tidak belajar undang-undang bahasa Arab, tidak akan bisa menjadi Imam Mujtahid karena ia tidak akan pandai menggali isi Al-Qur’an sedalam-dalamnya.

Jadi harus dipelajari semahir-mahirnya, bukan saja arti bahasa, tetapi ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa, seumpama Nahwu, Saraf, Bayan, Badi’, Balagah, ‘Arudh dan Qawafi, karena dengan ilmu-ilmu itu baru bisa diketahui yang mana dalam ayat-ayat itu yang sifatnya umum, yang sifatnya khusus, yang suruhan, yang larangan, yang pertanyaan, yang nash (nyata), yang majaz (tersirat), yang muthlaq, yang muqayad, yang berita, yang hikayat dan lain lain sebagainya.

Syarat yang kedua bagi Imam Mujtahid ialah mahir dalam hukum-hukum Al-Qur’an, yakni diketahui lebih dahulu mana diantara ayat Al-Qur’an itu yang umum sifatnya, yang khusus, yang mujmal, yang mubayan, yang muthlaq, yang muqayad, yang zahir, yang nash, yang nasikh, yang mansukh, yang muhakkam, yang mutasyabih dan lain-lain sebagainya.

Untuk mengetahui hal ini semuanya calon Imam Mujtahid harus mengerti Ilmu Usul Fiqih, kalau tidak, tidaklah mungkin menjadi Imam Mujtahid, tetapi harus menjadi orang bertaqlid saja kepada salah seorang Imam Mujtahid.

Memang berat syarat-syarat ini, karena seperti yang kami katakan di atas, bahwa jabatan Imam Mujtahid itu adalah jabatan yang sangat tinggi, karena ia adalah sebagai pengganti Rasulullah dalam membentuk hukum agama.

Syarat yang ketiga bagi Imam Mujtahid ialah mengerti akan isi dan maksud Al-Qur’an keseluruhannya, ke 30 juznya. Pada ketika ia berjihad dalam sesuatu masalah semua isi dari Al-Qur’an terbayang di kepalanya, sehingga tidak menimbulkan hukum yang bertentangan dengan salah satu dari ayat-ayat Al-Qur’an itu.

Imam Syafi’i Rhl. dalam usia 9 tahun telah hafal keseluruhan ayat Al-Qur’an di luar kepala, begitu juga Imam Hanafi telah hafal seluruh ayat Al-Qur’an di luar kepala semasa beliau masih kecil.

Adalah tidak mungkin bagi seseorang Imam Mujtahid kalau ia hanya mengetahui 10, 20 atau 100 ayat saja, karena ayat-ayat Al-Qur’an sangkut-bersangkut antara satu dengna yang lainnya. Untuk menggambarkan kesulitannya, baiklah kami nukilkan perkataan Imam Ibnul Arabi al Maliki, pengarang kitab Tafsir “Ahkamul Qur’an”, bahwa gurunya mengatakan kepadanya, bahwa dalam surat Al Baqarah saja terdapat seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum, seribu berita (Ahkamul Qur’an, jilid I, halaman 8).

Syarat yang ke-empat bagi seorang Imam Mujtahid ialah mengetahui “Asbabun-nuzul” bagi setiap ayat itu, yakni mengetahui sebab maka ayat-ayat itu diturunkan.

Seperti dimaklumi bahwa ayat-ayat suci Al-Qur’an bukan diturunkan sekaligus, tetapi berangsur-angsur selama 23 (dua puluh tiga) tahun.

Setiap ayat itu diturunkan karena ada perlunya, umpamanya untuk menjawab suatu pertanyaan dari rakyat, untuk mengalahkan sesuatu hujah musuh, untuk suatu kabar yang diperlukan dan lain-lain sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an itu.

Ini dinamai “Asbabun-nuzul”, yaitu sebab-sebabnya turun.

Setiap Imam Mujtahid harus mengetahui Asbabun-nuzul, kalau tidak maka ia akan tersalah dalam mengartikan ayat-ayat itu.

Syarat yang kelima bagi seseorang Imam Mujtahid ialah mengetahui hadits-hadits Nabi, sekurangnya apa yang telah termaktub dalam Kitab-kitab Hadits yang 6, yaitu : 1. Sahih Bukhari, 2. Sahih Muslim, 3. Sahih Tirmidzi, 4. Sunan Nisai, 5. Sunan Abi Daud dan ke 6. Sunan Ibnu Majah.

Dan sebaiknya mengerti juga hadits-hadits yang tersebut dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, Mustadrak Hakim. Sahih Ibnu Habban, Sahih Tabhrani, Sunan Daruquthni dan lain-lain sebagainya.

Hal ini sangat perlu, karena hukum-hukum fiqih itu bersumber kepada Qur’an dan Hadits, bukan kepada Qur’an saja, atau kepada aqal saja, atau pendapat manusia saja. Karena itu setiap Imam Mujtahid harus mengerti Qur’an dan Hadits.

Syarat yang ke-enam bagi setiap Imam Mujtahid ialah berkesanggupan menyisihkan mana hadits-hadits yang sahih, mana yang maudhu’ (yang dibuat-buat oleh musuh-musuh Islam), mana hadits yang kuat, mana hadits yang lemah.

Hal ini dapat diketahui dengan mengetahui pula si “Rawi”, yakni keadaannya orang yang meriwayatkan hadits itu. Ini penting, kalau tidak, kita akan terjerumus kepada mengambil hadits-hadits yang palsu, yang bercacat, yang lemah lain-lain sebagainya.

Syarat ketujuh, mengerti dan tahu pula fatwa-fatwa Imam Mujtahid yang terdahulu dalam masalah-masalah yang dihadapi.

Ini sangat perlu agar setiap Imam Mujtahid tidak terjerumus kepada mengeluarkan hukum yang melawan ijma’, yaitu kesepakatan Imam-imam Mujtahid dalam suatu zaman. Oleh karena itu sekurangnya ia harus membaca dan memahami kitab-kitab karangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, yang semuanya bisa didapat waktu sekarang, karena sudah banyak dicetak pada percetakan-percetakan di Mesir.

Demikianlah diantaranya syarat-syarat yuridis bagi seorang Imam Mujtahid, di samping ada pula syarat-syarat yang lain, yaitu saleh yang bertaqwa kepada Tuhan, berbudi dan berakhlak yang tinggi, tidak sombong dan tidak takabur, tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang keji yang dilarang oleh agama Islam.

Nah, cobalah ukur diri kita masing-masing, apakah kita sudah mempunyai syarat yang cukup untuk menjadi Imam Mujtahid atau belum. Kalau sudah cukup, benar-benar cukup, silahkanlah menjadi Imam Mujtahid dan tampillah ke muka secara terus terang mengatakan : “Inilah ijtihad saya” !

Rakyat yang banyak ini, yang kebanyakannya sudah cerdas pula, tentu akan memberi angka pula, yakni apakah benar-benar orang ini sudah berhak menjadi Imam Mujtahid, ataukah masih “taqlid” kepada ulama-ulama lain.

Akan tetapi, kalau umpamanya belum memenuhi syarat di atas janganlah buru-buru, belajarlah dulu sampai matang. Ketika itu ikut sajalah salah seorang dari Imam Mujtahid yang terdahulu, umpamanya Imam Syafi’i Rhl., misalnya.

Mengikuti Imam Mujtahid itu pada hakikatnya adalah mengikut Qur’an dan Hadits dalam arti kata yang sebenarnya, kata Syeikh Yusuf Dajwi, seorang yang pernah menjadi guru besar Universitas Al Azhar di Mesir.

Masih adakah Imam Mujtahid ?

Satu soal yang ramai dibicarakan dalam dunia Islam pada masa terakhir ini ialah, persoalan tentang masih ada atau tidakkah Imam Mujtahid pada waktu sekarang atau pada waktu-waktu yang akan datang ?

Sebelum kita melanjutkan pembicaraan ini, lebih baik kita ketahui dahulu bahwa derajat Imam Mujtahid Muthlak (Mujtahid penuh) adalah derajat yang tinggi, sukar dicapai oleh sembarang orang, apalagi kalau orang itu tidak pernah masuk “Sekolah Tinggi Agama Islam” dalam arti yang sebenarnya.

Betapa tidak, pangkat itu adalah seolah-olah pangkat Nabi, pengganti Nabi, Khalifah Nabi dalam memberikan hokum-hukum sesuatu persoalan. Ia menggantikan Nabi dalam membina hukum-hukum syari’at Islam, yang mana fatwanya itu dapat menyelamatkan manusia dunia dan akhirat.

Alangkah mulia dan tingginya pangkat itu !!….

Pada zaman sahabat Nabi, tidak ada yang berani muncul menjadi Mujtahid kecuali hanya kira-kira 130 orang, sedang yang lain hanya Mubaligh, menyampaikan hadits-hadits dan menyampaikan hukum-hukum ijtihad orang lain, tidak berani berijtihad sendiri.

Pada zaman Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in pun, yaitu zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan agama, tidak banyak orang yang ke derajat Imam Mujtahid, paling banyak hanya 10 orang.

Barangkali tidak ada orang yang tidak kagum dengan ilmu Imam Ghazali, atau ilmu Imam Bukhari ahli hadits yang terkenal, atau ilmu Imam Nawawi, tetapi beliau-beliau ini belum berani menyatakan bahwa beliau sampai ke derajat Mujtahid Muthlak / penuh. Beliau-beliau ini masih mengatakan bahwa beliau Taqlid kepada Imam Syafi’I Rhl.

Banyak Ulama dari abad-abad kemudian yang tinggi ilmunya, yang dapat menghafal beribu-ribu hadits, yang dapat menghafal Al-Qur’an di luar kepala, yang tahu seluk-beluknya bahasa Arab, tetapi hampir tidak ada yang mau menjadi Imam Mujtahid yang langsung berfatwa menurut ijtihad sendiri. Mereka lebih aman menjadi orang yang taqlid dibanding menjadi Imam Mujtahid, karena menjadi Imam Mujtahid besar sekali resikonya, besar sekali bahayanya, bisa menyesatkan ummat dan akhirnya bisa merusak agama.

Coba perhatikan, tidak sedikit orang yang telah mencoba menjadi Imam Mujtahid, tetapi fatwanya itu tidak laku, tidak diterima orang dan akhirnya hilang diterbangkan angin. Hal ini disebabkan karena sendi-sendi ijtihadnya tidak kuat.

Banyak orang yang berfatwa diatas mimbar, memfatwakan ini dan itu, kadang-kadang sampai mengecam Imam-imam Mujtahid. Kemudian fatwanya sebentar saja sudah hilang lenyap karena sendi-sendinya tidak kuat.

Demikian keadaannya.

Dalam hal ini sudah terdapat dua pendapat.

Imam Rafi’i seorang Ulama pada abad VII H, berkata : ‘Orang-orang tampaknya sudah sepakat bahwa tidak ada lagi Imam Mujtahid pada waktu sekarang” (maksudnya pada abad VII H).

Imam Ghazali mengatakan dalam abad VI H: “Sesungguhnya tidak berisi zaman ini dengan Mujtahid Muthlak”.

Berkata Imam Ibnu Daqiqil’id pada abad VII H: “Tidak ada zaman yang kosong dari Imam Mujtahid.”

Berkata Imam Abu Ishak Sirazi pada permulaan abad IV H: “Tidak boleh satu masa kosong dari Imam Mujtahid”.

Demikianlah pendapat-pendapat itu.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa semua Imam tersebut adalah Ulama-ulama penganut Madzhab Syafi’i. Beliau-beliau itu hanya berselisih pendapat tentang “ada dengan tidak”, bukan antara “boleh dengan tidak”.

Yang mengatakan “tidak ada” itu bukan artinya ia melarang, tetapi hanya mengatakan bahwa tidak ada Imam Mujtahid pada abadnya itu, atau tidak ada lagi orang yang dapat mencapai derajat Imam Mujtahid Muthlaq.

Beliau-beliau itu bukan mengatakan terlarang untuk menjadi Imam Mujtahid Muthlaq yang baru, atau haram menjadi Imam Mujtahid Muthlaq baru, bukan begitu maksudnya.

Beliau-beliau itu bersatu hati bahwa syarat untuk menjadi Mujtahid Muthlaq sangat berat, sangat sulit, sehingga ada yang mengatakan tak sanggup orang ketika itu, apalagi zaman sekarang.

Tetapi andaikata ada yang sanggup, yang betul-betul sanggup, silahkanlah dan tidak perlu diomongkan, bekerjalah dan orang akan menilai hasil karyanya. Yang sangat dikhawatirkan adalah bisikan iblis yang dengan sengaja membisikkan ke telinga orang-orang agar is meloncat ke muka, menggali hokum, memberi fatwa, padahal belum pada tempatnya, sehingga menjadi Imam Mujtahid gadungan yang merusak binasakan agama.

Umpamanya saja orang yang belum insinyur dan bahkan belum sekolah tukang, tetapi ia bekerja berkeras hati hendak membuat gedung pencakar langit. Dibuatnya juga sebentar akan runtuh.

Seorang yang belum belajar menyetir mobil, tetapi berkeras hati membawa dan melarikan mobil. Akhirnya masuk jurang, bukan ?

Yang lebih baik kalau belum pandai menyetir mobil duduk sajalah di belakang, serahkanlah setir kepada yang ahlinya supaya selamat. Kita selamat, penumpang selamat dan mobilnya pun selamat.

Apakah taqlid tidak menghambat kemajuan

Tidak, bukan itu maksudnya. Tapi demi keselamatan Agama, demi keagungan Agama Tuhan, serahkanlah itu kepada yang ahlinya.

Adalah lebih baik dan aman bagi orang-orang yang belum sampai kepada derajat ijtihad, agar ia berfatwa menurut ajaran Imamnya yag ahli.

Kalau bertabligh boleh mengemukakan hadits dan Al Qur’an, tetapi tafsirnya haruslah menurut yang difatwakan oleh Imam-imam Tafsir dan kalau mengadili sesuatu soal dalam fiqih, boleh mengeluarkan hadits dan Al Qur’an, tetapi tafsirnya haruslah mengikuti Imamnya. Jangan bermain di luar garis. Inilah yang paling aman.

ISTISHAB

A. Pengertian Istishab
1. Pengertian secara bahasa
Pengertian Al Ihtihsab secara bahasa yaitu menuntut bersahabat, atau menuntut beserta atau mencari rekan dan menjadikannya sahabat.
2. Pengertian secara istilah
Pengertian istishab menurut ulama ushul fiqh membawa maksud menetapkan hukum pekerjaan yang ada pada masa lalu, kaerna disangka tidak ada dalil pada masa yang akan datang.
Menurut Al-Asnawy (772 H) bahwa istishab adalah penetapan hukum terhadap suatu perkara dimasa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan hukum tersebut.
Sementara menurut imam As Syaukani bahwa arti istishab yaitu menghukumkan sesuatu hukum sama seperti hukum pada masa lalu sehingga ada dalil yang mengubahnya. Sedangkan menurut Ibnu Qayim Istishab yaitu menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan suatu yang memang tiada sampai ada bukti yang merubah kedudukannya.
Jadi dari pengertian diatas, istishab adalah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu.
Jadi dari pengertian di atas, istishab adalah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan hukum itu.
Contonya, seorang yang telah yakin bahwa adia telah berwudhu, dianggap tetap berwudhu selama tiada bukti yang membatalkan wudhunya keraguan atas was-wasnya tidak membatalkan wudhu tersebut.
B. Pembagian Istishab
Isitishab terbagi kedalam 4 macam pembagian yaitu:
1. Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyyah (Istishab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya):
Yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat keberadaannya diakui oleh syara dan akal.
Terdapat kaedah fiqh yang selaras dengan istishab Al-Ibahah Al-Ashliyyah yaitu:
الأصل فى الأشياء الإباحة
Hukum asal sesuatu adalah kebolehan
Terdapat firman Allah yang selaras dengan ketentuan istishab Al Ibahah Al-Ashliyyah yang Artinya::


Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menjelaskan bahwa semua ciptaan Allah swt di dunia yaitu untuk kemanfaatan manusia. Maka bolehlah manusia mengambil manfaatnya seperti dimakan, diminum. Selagi ada dalil yang melarang manusia untuk menggunakannya dan ada nash yang melarangnya maka ia wajib meninggalkan perkara tersebut.
2. Istishab Al-Bara’ah Al-Ashliyah, atau hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, sehingga datangnya dalil atau bukti yang memeberikan ia untuk melakukan atau mempertanggung jawabkan sesuatu.
Contohnya: Allah swt berfirman yang artinya:
Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang memasukkan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata. Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba maka orang itu adalah penghuni-penghuni mereka kekal di dalamnya”.
Selepas turunnya ayat tentang hukum haramnya memakan riba orang Islam bimbang adakah harta yang didapat dari cara riba sebelum turunnya ayat tersebut. Maka dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa perkara jual beli. Sebelum turunnya ayat ini tentang pengharaman riba yaitu dibolehkan berdasarkan prinsif bahwa asal sesuatu terlepas dari pada bebanan (taklif).
3. Istishab hukum ialah istishab yang berdasarkan atas prinsip bahwa sesuatu hukum etap berjalan selama tidak ada dalil yang mengubahnya, selaras dengan itu hukum boleh dan larangan tentang suatu hukum tetap akan berjalan sehingga ada dalil yang melarangnya untuk yang mubah dan ada yang mengharuskannya perkara yang dilarang.
4. Istishab Al Wasf yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan bahwa sifat yang diketahui ada sebelumnya masih tetap ada sehingga ada bukti yang mengubahnya, seperti sifat hidup bagi orang yang hilang, sifat ini dianggap masih tetap melekat pada orang yang hilang sampai ada indikator atas kematiannya kafalah (Jaminan/tanggungan adalah sifat syar’I yang melekat pada orang yang menanggung hingga ia membayar hutangnya)]
C. Pendapat Ulama/Fuqaha Tentang Istishab
Ulama fiqh sepakat menggunakan 3 macam istishab yang telah dibahas di atas. Adapun istishab Al-Wasf, diantara ulama fiqh masih terjadi perbedaan pendapat mengenai criteria pemakaian istishab tersebut.
Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali menggunakannya secara mutlak artinya Istishab ini boleh dijadikan sebagai dalil dalam menentapkan hukum, baik dalam perkara yang menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan hak yang sudah ada.
Contohnya, ialah orang yang hilang, menurut Isitishab al Wasf seseorang yang telah hilang dan tidak tahu tempatnya tetap dianggap sampai ada bukti yang menunjukkan orang tersebut telah menigngal. Kalau orang itu masih hidup maka orang tersebut akan mendapat haknya seperti mana hak orang hidup yang lain seperti harta dan istrinya masih dianggap miliknya, dan mendapat waris harta jika ahli waris dan istrinya telah meninggal.
Sementara ulama mazhab Hanafi dan Maliki memakai Istishab Al-Wasf sebagai sifat terbatas pada hal yang bersifat penolakan. Bukan bersifat penetapan. Artinya istishab itu tidak menerima masuknya hak-hak baru bagi ampunya sifatnya, akan tetapi mempertahankan hak-hak yang telah dimilikinya.
Kedudukan Istishab Sebagai Metode Istimbat Hukum
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menyatakan kedudukan istishab sebagai dalil syara. Kalangan ulama dan mazhab maliki, Hambali dan Syafi’I menjadikan Istishab sebagai dalil yang menetapkan hukum yang telah ada selama tidak ada dalil dalam menetapkan hukum yang mengubahnya. Baik secara qath’I atau zanni maka hukum itu tetap berlaku karena diandaikan belum ada perubahan terhadapnya.
Manakala ada kalangan ulama mutakallimin menyatakan bahwa istishab tidak boleh dijadikan sebagai dalil mereka menyatakan hukum telah ditetapkan pada masa lalu mestilah bersandar kepada dalil, begitu juga menetapkan perkara sekarang dan masa yang akan datang.
Pendapat ulama mutaakhirin menyatakan boleh menerima Istishab sebagai hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa akan datang sehingga ada dalil mengubahnya. Namun istishab tidak boleh digunakan menetapkan hukum yang aka nada (baru).
Jadi berdasarkan pendapat ini sesuatu hukum yang telah berlaku dan tidak ada dalil yang membatalkannya maka hukum tersebut terus berjalan, namun dalam lainnya tidak dipakai dalam menetapkan hukum yang baru.
sumber ::http://makalah85.blogspot.com/2009/12/istishab.html

Site Info