1. Pengertian Syaddudz Dzari’ah
Dzari'ah menurut bahasa adalah jalan atau perantara, syaddudz dzari'ah berarti menutup (menyumbat) jalan, menurut istilah adalah melarang sesuatu yang pada lahirnya mubah, tetapi sesuatu itu menjadi pendorong untuk melakukan perbuatan yang di larang oleh syara'.
2. Contoh Syaddudz Dzari’ah
a) Orang yang wajib mengeluarkan zakat, sebelum waktu haul (batas waktu wajib mengeluarkan zakat) datang, menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga berkurang nishab harta itu. Dan ia terhindar dari kewajiban membayar zakat. Hal ini juga dilarang oleh syara'.
b) Melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang tetap tidak boleh karena kalau sudah bisa bermain dikhawatirkan terjerumus kepada perjudian yang sebenarnya.
3. Kedudukan Syadduadz Dzari’ah
Imam Malik dan pengikutnya menetapkan syaddudz dzari'ah sebagai dasar hukum Islam dengan alasan bahwa sesuatu yang mubah hams dilarang jika memang benar-benar akan membuka jalan ke arah maksiat. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
"Barang siapa yang berputar-putar di sekitar larangan Allah ia akan jatuh di dalamnya" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hal yang mubah itu tidak boleh dilarang karena hukum asalnya adalah mubah.
0 comments:
Posting Komentar