1.      Pengertian Syaddudz Dzari’ah
Dzari'ah  menurut bahasa adalah jalan atau perantara, syaddudz dzari'ah berarti  menutup (menyumbat) jalan, menurut istilah adalah melarang sesuatu yang  pada lahirnya mubah, tetapi sesuatu itu menjadi pendorong untuk  melakukan perbuatan yang di larang oleh syara'.
2.      Contoh Syaddudz Dzari’ah
a)     Orang  yang wajib mengeluarkan zakat, sebelum waktu haul (batas waktu wajib  mengeluarkan zakat) datang, menghibahkan hartanya kepada anaknya,  sehingga berkurang nishab harta itu. Dan ia terhindar dari kewajiban  membayar zakat. Hal ini juga dilarang oleh syara'.
b)     Melakukan  permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang tetap tidak boleh karena  kalau sudah bisa bermain dikhawatirkan terjerumus kepada perjudian yang  sebenarnya.
3.      Kedudukan Syadduadz Dzari’ah
Imam  Malik dan pengikutnya menetapkan syaddudz dzari'ah sebagai dasar hukum  Islam dengan alasan bahwa sesuatu yang mubah hams dilarang jika memang  benar-benar akan membuka jalan ke arah maksiat. Hal ini berdasarkan pada  hadits Rasulullah SAW :
"Barang siapa yang berputar-putar di sekitar larangan Allah ia akan jatuh di dalamnya" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hal yang mubah itu tidak boleh dilarang karena hukum asalnya adalah mubah.
 

 
 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar