Menurut bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas. Menurut istilah ialah penetapan sebuah hukum berdasarkan pada kemaslahatan.
2.      Contoh Mashalilhul Mursalah
Diantara  contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang  ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat  penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an.  Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya  perkawinan dan lain-lain.
3.      Kehujjahan Mashalihul Mursalah.
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1.      Dengan  nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu  merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2.      Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil  juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1.      Bahwa  setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus  juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan  senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka  sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada  saja, akan membawa kesulitan manusia.
2.      Para  sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk  mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.
4.      Syarat-syarat mashalul mursalah.
Adapun syarat-syarat mashalihul mursalah adalah sebagai berikut :
1.      Mashalihul Mursalah hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan, bukan pada bidang ibadah.
2.      Masalah harus jelas dan pasti tidak boleh berdasarkan prasangka.
             3.      Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan                                  syariat     yang ditentukan oleh nash dan ijma’.
 

 
 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar