Yang  dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah;  terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik  disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut  baik secara transparan maupun tersembunyi.
Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut:
·  Mu’allaq : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu  orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang  semuanya. Gambarannya adalah : semua sanad dibuang kemudian dikatakan:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
· Mursal  : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi’in.  Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …” atau “Adalah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini dan itu …”.
· Mu’dlal  : Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara  berturut-turut. Sedangkan I’dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian  sanad hadits, dua orang atau lebih secara berurutan.
· Munqati’ : Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan.
· Mudallas :
Tadlis : Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zahir.
Tadlis  at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari seorang  rawi yang dha’if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi yang  tsiqah, di mana kedua orang yang tsiqah tersebut pernah bertemu (karena  sempat hidup semasa), kemudian rawi (yang melakukan tadlis disebut  mudallis) membuang atau menggugurkan rawi yang dha’if tersebut, dan  menjadikan sanad hadits tersebut seakan antara dua orang yang tsiqah dan  bersambung. Ini adalah jenis tadlis yang paling buruk.
· Mu’an’an : perkataan seorang perawi : “fulan dari fulan”
‘An’anah  adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh ?? (dari)  yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya.  Ini menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi  yang mudallis.
· Mu`annan : perkataan seorang perawi : “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata”
Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi
Adapun  hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh  pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al  adalah dan lima berkaitan dengan hafalan.
Adapun yang berkaitan dengan al ‘adalah sebagai berikut:
1. Dusta / berbohong
2. Tertuduh berbohong
3. Fasik
4. Bid’ah
5. Jahalah (tidak diketahui)
Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut:
1. Kesalahan yang parah
2. Buruk hafalan
3. Lalai
4. Banyak terjadi kerancauan hafalan
5. Menyelisihi orang-orang yang tsiqah
Akibat sebab-sebab di atas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu.
· AL MAUDHU’
(Hadits maudhu’/palsu)
Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi.
Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu’annya sebagai larangan darinya.
Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut:
1. Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’.
2.  Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling  bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil  atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll.
3. Bertentangan dengan  pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari  rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya  kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad.
Golongan pembuat hadits palsu
Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah:
1. Ishaq bin Najiih al Malathi.
2. Ma’mun bin Ahmad al Harawi.
3. Muhammad bin as Saaib al Kalbii.
4. Al Mughirah bin Said al Kufi
5. Muqathil bin Abi Sulaiman.
6. Al Waqidi
7. Ibnu Abi Yahya.
Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya:
1.  Az-Zanadiqah (kaum zindik) ialah orang-orang yang berusaha merusak  aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya.  Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja’far al  Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu’.
Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak.
Dan  seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa’ yang dibunuh oleh salah seorang  amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh:
Aku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.
Dan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak 14.000 hadits.
2.  Al-Mutazallif (pencari muka/penjilat) dihadapan para penguasa dan umara  seperti: Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang  sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits  Amirul Mu’minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits  terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda:
“Tidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap (burung dara)”
Lalu  al Mahdi berkata: Aku telah membebani dia atas itu (membuat Ghiyat bin  Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent). Kemudian dia  (al Mahdi) menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya.
3.  Al-Mutazallif dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita  yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan  (jah): seperti para pencerita (hikayat) yang berbicara dimasjid-masjid  dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan  kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh.
4. Orang-orang yang  terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu  tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan  hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli  terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti: Abu Ashamah Nuh bin  Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan  surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata: aku melihat  manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan  Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu (keutamaan  hadits palsu).
5. Orang-orang yang ta’ashub terhadap mazhab atau  jalan atau negeri atau yang diikuti (imam) atau kabilah mereka membuat  hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta’asubkan dan pujian  terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat  hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali  bin Abu Thalib.
· Al Matruk : Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.
·  Al Munkar : Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if dan  riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah.
Perbedaan  antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang  perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi  dla’if.
· Al Mu’allal : Hadits yang ditemukan ‘illat di dalamnya  yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya  terlihat selamat.
· Al Mudraj : Hadits yang di dalamnya terdapat  tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara  idraj sendiri itu bermakna tambahan (sisipan) pada matan atau sanad  hadits, yang bukan darinya.
· Al Maqlub : mengganti satu lafadz  dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan  cara mendahulukannya atau mengakhirkanya.
· Al Mudhtharib :  Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai  versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak  mungkin dipertemukan antara satu dengan lainnya.
Mudhtharib (goncang).
·  Asy Syadz : Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada  hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan  riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan  dari syadz adalah rajih (yang lebih kuat) dan sering diistilahkan dengan  mahfuzh (terjaga).
· Jahalah bi arruwwah : Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi.
Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu
Majhul al-’Adalah : Tidak diketahui kredibelitasnya.
Majhul  al-’Ain : Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal  menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di  dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari  seorang perawi.
Majhul al-Hal : Tidak diketahui jati dirinya.
·  Bid’ah : mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam  syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah  walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid’ah di golongkan menjadi  dua golongan;
i. Bid’ah yang membuat kafir
ii. Bid’ah yang membuat fasik
· Buruk hafalan : sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits.
 
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
 
0 comments:
Posting Komentar