Ilmu Hadits yang kemudian      populer dengan ilmu mushthalah hadits                adalah  salah satu cabang disiplin ilmu      yang semula disusun oleh Abu Muhammad ar-Rama al-Hurmuzi ( wafat 260  ),      walaupun norma-norma umumnya telah timbul sejak adanya usaha  pengumpulan dan      penyeleksian hadits oleh masing-masing penulis hadits.
                  Secara garis besarnya      ilmu hadits ini terbagi kepada dua macam yaitu : ilmu hadits  riwayatan dan      ilmu hadits dirayatan.                Ilmu  hadits dirayatan membahas hadits dari segi      diterima atau tidaknya, sedang ilmu hadits riwayatan membahas materi  hadits      itu sendiri. Dalam perkembangan berikutnya telah lahir berbagai  cabang ilmu      hadits, seperti :
                  a. Ilmu rijalul hadits,      yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam periwayatan  hadits.
                  b. Ilmu jarh wat-ta'dil,               yaitu  ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.
                  c. Ilmu panilmubhamat,                yaitu       ilmu yang membahas tentang orang-orang yang tidak nampak peranannya  dalam      periwayatan suatu hadits.
                  d. Ilmu tashif wat-tahrif,               yaitu  ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau      bentuknya.
                  e. Ilmu ‘ilalil hadits,                         yaitu  ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam      suatu hadits, yang dapat menjatuhkan kwalitas hadits tersebut.      
                  f. Ilmu gharibil hadits,                          yaitu  ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.
                  g. Ilmu asbabi wurudil      hadits,                    yaitu  ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.     
                  h. Ilmu talfiqil hadits,      yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits yang  nampaknya      bertentangan. 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar