A. SEBELUM KEMERDEKAAN
            Islam masuk ke Indonesia Surabaya 
            Daerah yang pertama-pertama dikunjungi ialah  : 
- Pesisir Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
- Pesisir Utara pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.
Pada permulaan abad ke XVII  dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram, yaitu: Sultan Agung  maka kemenangan  agama islam hampir meliputi  sebagai besar wilayah Indonesia 
Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesia Indonesia 
1. Pada Masa Kesultanan
            Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh  kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat  dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan  agama, social dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah  tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih  murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam kuat sampai Indonesia 
            Dikerjaan Banjar  dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak  begitu sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang  hasilnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar  bersendikan islam. Secara konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar  ini diwujudkan dengan adanya Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad  Al-Banjari yang ahli dalam bidang Fiqih dan Tasawuf.
            Islam di Jawa,  pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan jawa, ia banyak memberikan  kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal  ini memberikan kemudahan dalam islamisasi atau paling tidak mengurangi  kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa  dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa.
            Menurut buku Babad  Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu  Kertawijaya penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar  penjelasan Sunan Ampel dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha  itu sama, hanya cara beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia  tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama baru itu (agama islam),  asalkan dilakukan dengan kesadaran, keyakinan, dan tanpa paksaan atau  pun kekerasan.
2. Pada Masa Penjajahan
            Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke  Indonesia  yang berbeda  watak dengan pedagang-pedagang Arab , Persia , dan India   yang beragama islam, kaum pedagang barat yang beragama Kristen  melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang teknologi  persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan Indonesia Indonesia  untuk menjalin hubungan dagang,  karena Indonesia 
Waktu itu kolonial belum berani  mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran islam  dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun  1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar  urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk  memutuskan perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820 dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan  instruksi ini. Dan pada tahun 1867 campur tangan mereka lebih tampak  lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati dan wedana, untuk mengawasi  ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang bertentangan dengan  peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka mengatur  lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara  perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang  ditugasi menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab, pemerintahan Belanda  lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah islam di Indonesia,  karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di negeri  Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang dikenal  dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam  dalam tiga kategori :
- Bidang agama       murni atau ibadah
Pemerintahan  kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat islam untuk melaksanakan  agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
- Bidang sosial      kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak  bertentangan dengan adapt kebiasaan.
- Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik  Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan  ketata negaraan.
3. Pada Masa Kemerdekaan
            Terdapat asumsi yang  senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini  sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari  ini. Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia 
             Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural,  tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia 
            Seperti halnya pada masa penjajahan Belanda,  sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah  (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan  politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama,  islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang  paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru,  tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi  pembangunan bangsa dan negara.
B. SESUDAH KEMERDEKAAN
1. Pra Kemerdekaan
Ajaran  islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu  saja. Berdasarkan pengalaman melawan penjajah yang tak mungkin dihadapi  dengan perlawanan fisik, tetapi harus melalui pemikiran-pemikiran dan  kekuatan organanisasi. Seperti : 
-         Budi  Utomo (1908)                                    -    Taman  Siswa (1922)
-          Sarikat Islam (1911)                                    -    Nahdhatul  Ulama (1926)
-          Muhammadiyah (1912)                                -    Partai Nasional Indonesia 
-          Partai Komunis Indonesia 
Menurut Deliar Noer, selain yang tersebut diatas  masih ada organisasi islam lainnya yang berdiri pada  masa itu, diantaranya:
-          Jamiat Khair (1905)
-          Persyarikatan Ulama ( 1911)
-          Persatuan Islam (1920)
-          Partai Arab Indonesia 
Organisasi perbaharu  terpenting dikalangan organisasi tersebut diatas, adalah Muhammadiyah  yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan, dan Nadhatul Ulama yang dipelopori  oleh K.H Hasyim Asy’ari.
Untuk mempersatukan  pemikiran guna menghadapi kaum penjajah, maka Muhammadiyah dan Nadhatul  Ulama bersama-sama menjadi sponsor pembentukan suatu federasi islam yang  baru yang disebut Majelis Islan Ala Indonesia ( Majelis Islam Tertinggi  di Indonesia ) yang disingkat MIAI, yang didirikan di Surabaya pada  tahun 1937.
Masa pemerintahan Jepang, ada  tiga pranata sosial yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang yang  menguntungkan kaum muslim di Indonesia, yaitu :
a.                              Shumubu,  yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman  Belanda, yang dipimpin oleh Hoesein Djayadiningrat pada 1 Oktober 1943.
b.                             Masyumi,  ( Majelis Syura Muslimin Indonesia 
c.                              Hizbullah, ( Partai Allah atau Angkatan Allah ) semacam  organisasi militer untuk pemuda-pemuda muslimin yang dipimpin oleh  Zainul Arifin. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Tentara  Nasional Indonesia 
2. Pasca Kemerdekaan
            Organisasi-organisasi yang muncul pada  masa sebelum kemerdekaan masih tetap berkembang di masa kemerdekaan,  seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Masyumi dan lain lain. Namun ada  gerakan-gerakan islam yang muncul sesudah tahun 1945 sampai akhir Orde  Lama. Gerakan ini adalah DI/TII yang berusaha dengan kekerasan untuk  merealisasikan cita-cita negara islam Indonesia 
            Gerakan kekerasan yang bernada islam ini  terjadi diberbagai daerah di Indonesia 
-          Di Jawa Barat,        pada  tahun 1949 – 1962
-          Di Jawa Tengah,     pada  tahun 1965
-          Di Sulawesi,           berakhir  pada tahun 1965
-          Di Kalimantan,        berakhir  pada tahun 1963
-          Dan di Aceh,          pada  tahun 1953 yang berakhir dengan kompromi pada 
tahun 1957
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar